LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Indramayu mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang pelakunya saat beraksi menggunakan senjata tajam atau sajam. Pelaku tindak pidana pemerasan tersebut adalah TJN (29) dan SKR (19), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari keduanya, polisi berhasil sita sejumlah barang bukti.
Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani mengatakan, Ade Irawan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Mela di Jalan Sawah Laut Kepuh, Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sewaktu dalam perjalanan, sepeda motornya diberhentikan oleh kedua pelaku.
Baca juga : Mahasiswi Akamigas Bahagia Motor Dicuri Orang Ditemukan Satreskrim Polres Indramayu
"SKR meminta rokok kepada korban," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).
Memudian korban memberikan rokok kepada pelaku. Usai memberi rokok, korban melanjutkan perjalanannya. Namun, kata mantan Wakapolres Sumedang ini, pelaku kembali mengejar korban sambil mengambil senjata penusuk berujung runcing yang diambil dari selipan baju
Baca juga : Kepatuhan Prokes Tinggi, Semua Personel Polres Indramayu Sehat
"Korban berusaha merebutnya sambil berteriak minta tolong. Karena takut ketahuan masyarakat, para pelaku melarikan diri," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, ini.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patrol. Tidak lama, Unit Reskrim Polsek Patrol dan Polres Indramayu berhasil mengamankan ke duanya. Dari keduanya, polisi berhasil sita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah senjata penusuk bergagang besi, dan ujung besi runcing panjang 40 cm.
Baca juga : Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Oknum Polisi, Hingga Anaknya Trauma
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 atau Darurat atau Tahun 1951 dengan ancaman pasal 368 KUHP ayat 1 ancaman paling lama 9 tahun, pasal 335 ayat 1 paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 4500 rupiah dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman paling lama 12 tahun penjara. (MGN)