LampuHijau.co.id - Sulitnya mengais rejeki halal di masa pandemi Covid-19 membuat AS (25) pemuda asal Johar Baru ini menjadi gelap mata.
Dia nekat mencopet seorang wanita pejalan kaki saat melintas di trotoar Jalan Kramat Raya, dekat eks gedung Polrestro Jakarta Pusat, Kecamatan Senen, Selasa (15/12/20) malam.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang membenarkan adanya kejadian tersebut. Meski begitu, pelaku langsung dapat ditangkap anggota reskrim selang beberapa menit setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencopetan terhadap korban pejalan kaki bernama Nurul Sintia, asal Jawa Timur. Pelaku ditangkap oleh anggota serse yang tengah observasi lapangan di sekitar TKP saat kejadian terjadi. Setelah korban berteriak, anggota langsung meringkusnya berikut barang bukti," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/20) siang.
Belakangan diketahui, kejadian terjadi setelah korban baru saja tiba dari daerah asalnya di Jember. Korban turun di Stasiun Senen dari kereta yang ditumpanginya.
Kemudian ia berjalan dari Stasiun Senen menyusuri trotoar Jalan Kramat Raya untuk pergi ke rumah saudaranya. "Dari pengakuan tersangka, dia mengincar korban karena terlihat lusuh dan bingung. Korban memakai tas punggung yang berisi handphone dan barang lainnya. Rupanya tersangka sudah membuntuti korban dari belakang. Setelah korban lengah, tersangka membuka tas korban dan mengambil handphone korban," tutur Kanit.
Baca juga : Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Belanja ke Pasar Diminta Pakai Jasa Daring
Mengetahui ada yang tidak beres, korban langsung melihat tas miliknya tersebut. Korban melihat bahwa tas tersebut sudah terbuka dan handphone miliknya hilang. Ia pun berteriak "toollooongg...ada copeeett"!!, hingga beberapa kali.
Beruntung, teriakan korban didengar oleh anggota reskrim yang tengah observasi lapangan di malam hari. Setelah anggota mendekati asal suara tersebut dan meminta keterangan korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
"Tersangka ini warga Johar Baru. Dia pengangguran. Dari pengakuannya, tersangka AS baru sekali mencuri. AS mencari sasaran para pejalan kaki. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tutupnya. (RKY)