LampuHijau.co.id - Habib Rizieq akan langsung ditangkap. Tidak ada lagi pemeriksaan. Terhitung sudah dua kali Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi. "Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan pemeriksaan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/12/2020).
Polda Metro Jawa telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, selaku penyelenggara sebagai tersangka, ada lima nama lainnya yang menjadi tersangka juga. Yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kemarin mendatangi Polda Metro Jaya. Dia bermaksud meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Baca juga : Parkir Pinggir Jalan Raya, 2 Ban Plus Velg Avanza Digondol Maling
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," kata Aziz.
Menurut Aziz, Habib Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat. Aziz menilai penyidik tidak bisa langsung melakukan penangkapan meski keenamnya telah berstatus tersangka. Pasalnya, kata dia, penyidik belum pernah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka usai resmi menyandang status tersangka.
Baca juga : Begal Sepeda Marak di Masa Pandemi, 6 Tersangka Ditangkap
Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang merusak kebhinekaan, kelompok yang sering melakukan tindak pidana seperti ujaran kebencian dan hasutan. "Tindak pidana ini selain dapat merusak rasa nyaman masyarakat juga dapat merobek-robek kebhinekaan kita. Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebhinekaan," ujar Fadil, Jumat (11/12/2020).
Kapolda, menurut Fadil, punya tugas menjaga ketertiban dan keteraturan sosial di masyarakat. Jika hal itu tercapai masyarakat merasa aman dan nyaman. Selanjutnya akan berefek pulihnya iklim investasi yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. "Supaya iklim investasi ini bisa hidup, economic development need law and order, jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," ujarnya.(LHTJ)