Satnarkoba Polres Majalengka Ringkus Dua Pengedar Sabu

Selasa, 8 Desember 2020, 20:04 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Majalengka menangkap SP (38), warga Kecamatan Bantarujeg; dan ES (38), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda yakni di pinggir Jalan Raya Bantarujeg, dan di Jalan raya Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/11/2020).

Baca juga : Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus Empat Pengedar Sabu

Kepala Polres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka Iptu Udiyanto menyampaikan, dua pelaku adalah pengedar sabu. "Selain mengedarkan, juga pemakai, namun pengakuannya, tersangka menggunakan sabu baru satu kali," kata Kapolres di Mapolres Majalengka, Selasa (08/12/2020).

Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Pemilik Ladang Ganja, Pengendali, Sampai Kurir

Menurut SP, barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan, Asep yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan ES, mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari orang, Acil, warga Kabupaten Cirebon, yang kini juga masuk sebagai DPO.

Baca juga : Bawa Ganja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Petugas Jasamarga

"Dari keduanya disita sejumlah barang bukti dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal