LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kepala Sat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo membenarkan adanya pengungkapan kasus sabu tersebut.
Pertama, Satnarkoba, kata Kasat, menangkap S (38) yang warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu; dan D (39), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Keduanya ditangkap pada Jumat (4/12/2020).
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Pemilik Ladang Ganja, Pengendali, Sampai Kurir
S ditangkap di kosan di Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dan D di rumahnya di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. "S mengaku beli sabu dari D," kata Kasat didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (08/12/2020) siang.
Dari keduanya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Purwakarta tersebut, menyita barang bukti satu paket sabu, dua gawai, dan alat hisap. Kedua pelaku dan barang bukti lalu diamankan ke Mapolres Indramayu.
Baca juga : Taufik Hidayat Ingin Pilkuwu Serentak di Indramayu Digelar Secepatnya
Tiga hari kemudian, Satnarkoba kembali menangkap dua pelaku pengendar narkotika jenis sabu. Adalah E (22) dan A (33), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kedua pelaku tersebut. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Pantura Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
"Modusnya, mengambil sabu di tempat yang sebelumnya sudah ditentukan. Dari keduanya disita empat paket sabu, satu gawai, dan mobil sedan," ujarnya.
Baca juga : Bawa Ganja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Petugas Jasamarga
Keempatnya kini dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MGN)