Bawa Ganja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Petugas Jasamarga

Kamis, 3 Desember 2020, 14:29 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim khusus (timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang oknum petugas Jasamarga atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katimsus Iptu Yudhy Syaeful Mamma.

Saat ditangkap, pria yang diketahui bernama AT itu sedang asyik melakukan patroli jalan Tol di jalur Gempol-Pandaan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.

"Tim mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman usai melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba sebelumnya," kata Iptu Yudhy Syaeful Mamma saat konprensi pers di Polrestabes Surabaya Rabu sore (2/12/2020).

Menurut Iptu Yudhy, AT sehari-hari bekerja di bagian 'traffic service tol'. Saat diamankan AT sedang patroli di tol Gempol - Pandaan.

Baca juga : Operasi Antik, Sat Narkoba Polres Majalengka Menyisir Tiga Karaoke

"Saat diamankan AT sedang berpatroli di jalan Tol Gempol-Pandaan, dan masih menggunakan rompi biru bertuliskan 'traffic service," terang Iptu Yudhy.

Timsus menghentikan laju mobil patroli yang bernomor lambung 271 ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat di geledah AT mengeluarkan sebuah kotak kecil dari dalam tasnya. Saat kotak itu dibuka, tampak 2 paket ganja dan barang lainnya," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan saat diamankan AT menggunakan kendaraan dinas milik Jasamarga Pasuruan, yang memang sedang melakukan patroli rutin. 

Baca juga : Dalam Satu Jam, Satreskrim Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Curas

"Saat kendaraan kami hentikan dan kami dapati pelaku membawa 2 paket ganja kering kurang lebih seberat 2 gram yang kami temukan dalam tas kecil milik AT," ujar Ardian. 

AT, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.

"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.

Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca juga : Satpol Air Polres Subang Bagikan 50 Paket Beras Bagi Terdampak Corona

Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.

"Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas," akunya.(ADT)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal