Udah Ribuan Kali Beraksi

DS & S Keciduk Pas Nyolong Motor Emak-emak Lagi Nyuci di Kali

Rabu, 2 Desember 2020, 21:18 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 dari 4 tersangka curanmor. Dua tersangka yang sudah dibekuk berinisial DS dan S. Dua tersangka lainnya yakni A dan D sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 2 tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis. Tersangka S pernah mendekam di penjara untuk kasus curanmor. Sedangkan tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu. 

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar 2 tahun,” kata Ade di Mapolsek Kresek, Rabu (2/12/2020).

Baca juga : Polresta Cirebon Ciduk Empat Maling Motor dan Satu Pembobol Rumah

Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). Saat itu, kata Ade, korban Rahayu, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai.

Korban kemudian memarkirkan motornya di bantaran sungai. Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

“Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga,” ujar Ade.

Baca juga : Dua Anggota Geng Motor Diringkus Satreskrim Polres Indramayu

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga. Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

“Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan 2 orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar,” ujar Ade.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp 2 hingga Rp 2,5 juta. Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri 5 motor. Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1825 unit motor. Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp 3 sampai Rp 4,5 miliar.

Baca juga : Apes, 2 Pelaku Tawuran Ditangkap Pas Lagi COD Sabu

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 detik untuk melarikan motor.

“Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ade. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal