Polresta Cirebon Ciduk Empat Maling Motor dan Satu Pembobol Rumah

Rabu, 2 Desember 2020, 17:41 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan empat pencuri sepeda motor dan satu pelaku pembobol rumah. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan, pelaku pencurian motor pertama berinisial AS (26). AS, kata mantan Kapolres Kuningan, Jawa Barat tersebut, mencuri sepeda motor di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Cerita Petani Milenial Hidupkan Lahan Sempit di Bogor dengan Pertanian

"Pelaku mencuri sepeda motor di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumah," kata Kombes Pol M. Syahduddi saat di Mapolresta Cirebon, Rabu (02/12/2020).

Kemudian, kata dia, pelaku lainnya merupakan komplotan yang terdiri dari U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (2/11/2020) siang.

Baca juga : Pemkab Cirebon Berikan Perhatian Serius Klaster Covid-19 PLTU Cirebon Power

"Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan," ujar mantan Wadir PAM Obvit Polda Banten tersebut.

Sementara pelaku pembobol rumah berinisial SH (28), terbukti menggasak barang berharga warga di Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. "Pelaku mencongkel jendela rumah korban, kemudian mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, dan lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 19 November 2020," katanya.

Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap 5 Pelaku Kejahatan Asusila Terhadap Anak

Dari lima pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya. "Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal