LampuHijau.co.id - Pelaku tawuran di Johar Baru kembali ditangkap anggota buser Polsek Sawah Besar di Jalan Tanah Tinggi Barat, RT 002/005, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/20). Belakangan diketahui, pelaku berinisial SAP alias Oboy (30) dan ER (33) warga Tanah Tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya mencari para pelaku tawuran. Saat dilakukan obsevasi di Jalan Tanah Tinggi Barat, RT 02/05, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, dirinya mendapatkan informasi ada kumpulan pemuda dan transaksi sabu.
Baca juga : Cewek Pake Daster Kembang Ditemuin Tewas Dalam Sumur
"Kami tangkap dua orang bernama Oboy dan Endri, ternyata keduanya merupakan pelaku tawuran di Jalan Baladewa (Kota Paris). Kita sita 2 paket sabu seberat 0.51 gram tersimpan di bungkus rokok di atas pot tanaman milik keduanya," kata Kanit kepada wartawan, Senin (1/12/20).
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, keduanya digelandang ke Mapolsek Johar Baru. Ketika diintrogasi polisi, tersangka Oboy mengaku membeli sabu itu dari tersangka ER seharga 200 ribu.
Baca juga : Produksi Pestisida Palsu, Warga Binong Ditangkap Polres Subang
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi membenarkan adanya penangkapan pelaku. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.
"Tersangka ER mendapatkan sabu dari tersangka lain berinisial M (DPO). Saat ini masih dalam pengejaran anggota dilapangan," tegasnya.
Baca juga : Penjambret Ponsel Bocah yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi di Tangerang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAP dan ER dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RKY)