LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap delapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dari delapan pelaku, polisi berhasil sita sejumlah barang bukti.
Dari delapan orang, dua pelaku merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang, yakni E (33) dan S (48). Enam pelaku lainnya, warga Kabupaten Indramayu, R (36), W (28), S (35), J (25), W (28) dan S (35).
Baca juga : Masyarakat Diajak Pilih "Sholawat" agar Indramayu Ada Perubahan
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, Kepala Sat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, delapan pelaku ditangkap selama November. "Delapan pelaku ditangkap di empat kecamatan di Kabupaten Indramayu," kata AKBP Hafidh Susilo Herlambang kepada wartawan saat di Mapolres Indramayu, Selasa (01/12/2020).
Dari delapan pelaku, kata mantan Kepala Polres Barito Timur Polda Kalimatan Tengah ini, jajarannya menyita barang bukti sabu 11 gram, dan ganja seberat 4,75 gram.
Baca juga : Dalam Satu Jam, Satreskrim Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Curas
Sementara Kepala Sat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo menambahkan, delapan pelaku berasal dari enam perkara yang berhasil diungkap jajarannya. "Enam perkara terdiri dari dua target operasi dan empat non target operasi. Dua target operasi berhasil diungkap dalam waktu dua hari," ujar mantan Kepala Sat Narkoba Polres Purwakarta tersebut.
Para pelaku, kata Kasat, merupakan pemain lama dalam peredaran sabu dan ganja. "Dari pengungkapan berhasil menyelamatkan warga empat kecamatan," ucapnya.
Baca juga : Covid-19 Sangat Mengerikan, Bupati Minta Warga Subang Patuhi Prokes
Delapan tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)