Dinyatakan DPO di PN Tangerang, Penjual Narkoba Ternyata Ada di RSKO

Senin, 30 Nopember 2020, 18:33 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Bermula sekitar 29 mei 2020 lalu, dari hasil penangkapan oleh Polda Metro Jaya (Subdit 2 Unit 4) tentang adanya dugaan penyalaguna Narkoba di salah satu perumahan elite daerah Cirendeu, Tanggerang Selatan.

Dari hasil penangkapan tersebut, total ada 10 orang diamankan, 2 diantaranya ( Moch. Galih dan Quldi) dinyatakan negatif, dan sisanya 8 orang ditahan (D, R,FA,MF,ZF,AS,EL,SF) karena positif menggunakan Narkoba jenis extacy. Dan polisi menemukan Barang bukti sekitar 4 butir extacy dari beberapa terduga tersebut.

Setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit 4 Subdit 2 Kompol Yoserizal Anthony Ferdinand.S,A,S.,SE, MH, status ke 6 orang tersangka telah dinaikan ke Rutan Polda, untuk yang 2 orang (SF, EL) dikirim ke Rumah sakit Rehabilitasi Bhayangkara Lemdiklat Polri, Lebak Bulus pada 3 Juni 2020, karena status 2 (dua) orang tersebut adalah saksi, dan tidak ada surat penahanan kepolisian. 

Baca juga : Polisi yang Tewas di Pondok Rangon Ternyata Disersi

Kemudian tepatnya di tanggal 20 Juli, ke 8 tersangka semuanya dipindahkan ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) cibubur, jakarta timur, atas pertimbangan kesehatan dari salah satu tersangka R.

Mengingat proses hukum tetap berjalan dan lanjut ke tingkat pengadilan Negeri Tanggerang Selatan, sekitar bulan Oktober tepatnya, seluruh tersangka divonis / dijatuhi hukuman 8 bulan Rehabilitasi di RSKO.

Disisi lain dari hasil Putusan tersebut, ada beberapa pihak keluarga sangat menyayangkan / kecewa dan prihatin, atas 2 tersangka yang status awalnya dikepolisian menjadi saksi tiba-tiba di kejaksaan dinaikan jadi tersangka/terdakwa oleh JPU Winanto SH di kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan, mengingat surat penahanan kepolisian tidak ada serta bukti otentik atau unsur keterlibatan ikut membeli, barang bukti di badan, chat whasapp, bukti transfer, dll juga tidak ada, hanya hasil test urine positif.

Baca juga : Warga Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus Penyerobotan Tanah di Kaltim

Dan hal yang paling aneh bahkan sangat mengejutkan, Bahwa seorang Pengedar (penjual barang) Narkoba tersebut dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) di surat dakwaan kejaksaan Tangsel serta dikuatkan oleh keterangan kesaksian 4 penyidik (Rizal Zulkarnain, Aris Saifudin, Rudik Purwanto dan Riski Bagoes Hisofi) dari kepolisian di Pengadilan Negeri Tanggerang.

"Kenyataannya DPO tersebut yang bernama Henry Wapolle (alias Hendri Arma) sudah ditanggkap oleh penyidik kepolisian yang sama sejak awal bulan Juni 2020, kemudian dititipkan dirutan polda, dan selanjutnya dikirim/ditempatkan oleh kepolisian ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantubgan Obat) Cibubur juga, entah untuk direhabilitasi atau menunggu proses persidangan. Yang Notabennya RS Rehabilitasi Pemerintah, sejatinya hanya khusus menerima Pasien yang benar-benar bermasalah dalam ketergantungan obat-obatan terlarang/Narkoba dan sejenisnya," katasalah satu keluarga Tersangka pada senin (30/11).

"Selanjutnya' Mana yah!! yang katanya slogan Penegak hukum, Jujur, terpercaya, Profesional, Modern dan berintegritas'" tutupnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal