LampuHijau.co.id - Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Barat menggerebek pabrik rumahan pengolahan ekstasi palsu. Dua pelaku membuat ekstasi dengan bahan campuran paracetamol, bodrex, neo napasin dan blau. Pabrik ekstasi palsu itu ditemukan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (25/3). Dua pelaku berinisial HB (36) dan SA (40) yang berperan sebagai pembuat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, selain menyita ekstasi palsu sebanyak 225 butir, pihaknya juga menemukan satu set alat cetak pil ekstasi. "1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi dan 1 bungkus blau disita sebagai barang bukti. Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," paparnya, Senin (25/3).
Baca juga : Nasib Si Nasib, Mau Nyuri Ayam Eh Malah Kecemplung Septic Tank
Penggerebekan pembuatan ekstasi berawal dari hasil informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba. Anggota Satnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover. "Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, tersangka mengaku bahwa ekstasi itu terbuat dari paracetamol, bodrex, neo napasin dan blau. Dalam pengerjaannya, HB berperan mengulek dan mencampur bahan-bahan tersebut, sedangkan SA mencetak pakai spidol.
Baca juga : Sindikat Pemalsu Materai Ditangkep Polda Metro (Negara Rugi 30 Miliar Coy)
"Berberapa sample kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA atau unsur Narkotika. Bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," terangnya.
Dadan selaku Deputi Penindakan BPOM RI menambahkan, temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesedian farmasi yang dibuat secara ilegal. Adapun bahan pembuat ekstasi tersebut diantaranya paracetamol, bodrex, neo napasil dan blau. Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek membahayakan. Seperti parasetamol, jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung. Sedangkan zat pewarna pakaian jenis blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati
Baca juga : Ternyata Dibunuh Cowok Selingkuhan Kumpul Kebonya
"Temuan ini merupakan yang pertama kalinya. Kami ketahui jangankan pil ekstasi yang palsu, yang aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan si pengkonsumsi," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Th.2009 ttg Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara. (RKY)