LampuHijau.co.id - Dengan modus berkenalan dan memacari korban lewat media sosial Facebook, kawanan ini berhasil menipu korbannya DD, yang seorang perempuan hingga Rp 15,8 Miliar.
Pelaku berjumlah enam orang dimana dua orang adalah pria warga negara asal Nigeria yakni AF dan F. Empat pelaku lainnya adalah HIT, BHT, R dan seorang perempuan WH.
Lima pelaku berhasil dibekuk petugas Polda Metro Jaya pada September 2020 lalu. Sementara seorang pelaku yang merupakan otak kawanan ini, yakni F berhasil kabur ke negara asalnya di Nigeria sebelum ditangkap petugas.
“Modus kawanan ini F, berkenalan dengan soerang wanita lewat medsos yakni Facebook. Kemudian dia pacari melalui medsos,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Pelaku tambah Yusri berkenalan dan memacari korban lewat medsos sejak awal 2020. Saat beraksi kata Yusri, F berada di Indonesia. “Pelaku yang merupakan warga negara Nigeria, mengaku sebagai warga negara asal Inggris dan berada di Eropa. Dengan dalih itu ia berhasil menipu korban, dan membuat korban mau dipacari,” terang Yusri.
Baca juga : Buat Manjakan Gamer di Indonesia, HP Keluarin Laptop Gaming Omen 15
“Korban bahkan pernah minta video call tapi pelaku tidak mau,” tambah Yusri. Pelaku katanya mengaku sebagai Colbert Davis yang berasal dari negara Inggris. Selanjutnya perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung.
“Untuk menyakinkan korban, pelaku sering memberi perhatian dan kasih sayang. Setelah itu pelaku menjelaskan bahwa ayah pelaku telah meninggal dunia akibat sakit,” katanya.
Kemudian kata Yusri, tersangka F meminta bantuan korban mengirimkan uang dengan alasan untuk mengurus klaim asuransi orangtua pelaku dan beberapa proyek-proyek perusahaan milik ayah pelaku.
“Apabila korban bersedia membantu pelaku maka korban akan diberikan keuntungan dari hasil klaim asuransi dan proyek-proyek perusahaan milik almarhum orang tua pelaku,” kata Yusri.
Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT, rekan pelaku F. “Dalam kurun waktu bulan Mei, Juni sampai Juli, korban mengirim uang hingga Rp 15,8 Miliar,” ujarnya.
Baca juga : ACT Implementasikan Amanah Dermawan Indonesia untuk Muslim di New Delhi
Setelah uang tersebut diterima pelaku kata Yusri, pelaku sulit untuk dihubungi dan semua kontak nomor telepon korban diblokir. “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut, selanjutnya membuat laporan ke polisi,” kata Yusri.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka HIT dan tersangka BHT menerima uang hasil dari korban secara bertahap melalui transfer. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH. Lalu oleh tersangka WH uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka F (DPO/WNA).
“Sedangkan tersangka WH sempat dinyatakan buron (DPO) hingga pada akhirnya tertangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lahat, Sumatera Selatan dan tersangka F (DPO/WNA) sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Yusri.
Tersangka HIT kata Yusri ditangkap pada hari Rabu, 23 September 2020 di hotel. “Tersangka BHT ditangkap pada hari Rabu, 23 September 2020 di Mall Artha Gading, Jakarta Utara dan pada saat ditangkap tersangka sedang istirahat berbelanja di Mall tersebut,” katanya.
Kemudian tambah Yusri tersangka R ditangkap pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel OYO Utan Kayu, Mtraman, Jakarta Timur dan pada saat ditangkap tersangka sedang istirahat di hotel tersebut.
Baca juga : Komunitas Pajero Indonesia ONE Mengexplore Wisata Negeri Angin Mamiri
“Lalu tersangka AF ditangkap pada hari Kamis, 24 September 2020 di Indomaret Apartement The Mansion Bougenvile Kemayoran, Pademangan, Jakarta Pusat dan pada saat ditangkap tersangka sedang belanja di Indomaret tersebut,” ujar Yusri.
Sementara tersangka WH ditangkap pada hari Selasa, 3 November 2020 di Hotel Red Doors Muslimah, Lahat, Sumatera Selatan. “Dari keterangan WH diketahui bahwa otak kawanan ini F sudah kabur ke Nigeria,” katanya. Yusri memastikan pihaknya memburu F dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian internasional.
Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 Miliar,” kata Yusri. Dari tangan para pelaku katanya disita sejumlah barang bukti termasuk uang sisa hasil menipu korban Rp 60 Juta.
“Jadi tersangka F yang kabur memberi persenan kepada WH 3 persen dari hasil penipuan. Sementara WH mempekerjakan pelaku lainnya untuk membantu aksi mereka,” katanya. (DIR)