LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap dua warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial SK (40) dan TS (32). Mereka ditangkap karena melakukan curas di Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jumat, 20 November 2020, jam 15.30 WIB.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan adanya pengungkapan perkara ini. Kapolres menjelaskan, kejadian curas berupa penjambretan ini berawal pelaku berjumlah enam orang memakai tiga sepeda motor, dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau.
Baca juga : Cegah Covid-19, Polres Majalengka Sikat Dua Pelaku Prostitusi Online
"Para pelaku di lokasi kejadian memepet korban hingga korban berhenti, kemudian menodongkan senjata tajam dan mengambil dua buah handphone milik korban," ucapnya, Jumat (27/11/2020).
Para pelaku, kata Kapolres, begitu berhasil merampas dua handphone milik korban langsung kabur. Tak lama, korban memilih melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ciasem.
Baca juga : Satlantas Polres Subang Pastikan Setiap Pelayanan Terapkan Prokes
Dapat informasi adanya curas, lanjut Kapolres, team buser yang sedang penyelidikan di daerah Ciasem melakukan serangkaian penyelidikan terkait kejadian curas tersebut. "Di hari yang sama, sekira jam 16.30 wib, team buser Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang," ucapnya.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Baca juga : HUT Polairud ke-70, Ratusan Personil Polres Subang Gelar Donor Darah
"Hasil pengembangan pelaku telah melakukan aksinya enam kali. Untuk empat pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
SK (40) dan TS (32) kini dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)