LampuHijau.co.id - Gerombolan pemuda berandalan yang membacok tukang kelapa di wilayah Pinang, Kota Tangerang diringkus. Diketahui pembacokan dilakukan pelaku karena korban menolak memberi uang jatah preman.
Belakangan diketahui pelaku berinisial BS Als DS, VCI Als CK, PY Als ZL dan RH Als KP. Sedangkan korban bernama Daut Purwanto (30), tinggal di Kelurahan Sudimara Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto, mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap Team Resmob Unit Reskrim Polsek Cipondoh.
Baca juga : UMP Nggak Naik, Buruh Ngamuk, Menaker Dianggap Pro Pengusaha
Kejadian menimpa korban terjadi pada Minggu 11 Oktober 2020 di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Awalnya kami menangkap tersangka dengan inisial Ck dan Ds yang sempat buron di depan Alfa Mart daerah Malimping," ungkapnya. Selanjutnya, polisi meringkus Zl dan Kp.
Namun saat akan ditangkap KP melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok. Sehingga oleh polisi dia dibedil kakinya hingga pincang.
Baca juga : Pengaturan Skor Masih Marak, Kapolri Perpanjang Masa Tugas Anti Mafia Bola
"Karena membahayakan jiwa petugas, anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ke duanya. Para tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pelarian di daerah Malimping dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap.
Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan 2 buah golok, 2 unit Handphone dan 1 unit Motor Honda Revo. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 Tahun penjara. (WAH)