LampuHijau.co.id - Jajaran Reskrim Polsek Johar Baru berhasil menangkap buronan pelaku pemerasan yang sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian. Tersangka YW alias Birong alias Ompong (47) warga Rusun Tanah Tinggi ditangkap anggota reserse pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suprayogo di Jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Rabu (25/11/20) siang.
Saat ditangkap, tersangka tak dapat berkutik lagi. Panit 2 Ipda Agus Albayhaqy beserta tim reskrim langsung menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian. Kemudian kasus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya berinisial D (DPO) dan R (DPO) di wilayah Galur. Namun upaya pengembangan yang dilakukan polisi gagal. Pelaku sudah kabur dari tempat persembunyiannya.
Baca juga : Pantai Pasir Perawan Kepulauan Seribu Disemprot Disinfektan
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi mengatakan, kejadian perampasan bermula saat korban Andika Setiawan (18) asal Temanggung dan temannya Asep Maulana tengah berada di Halte Bus Transjakarta Cempaka Putih sedang bekerja membetulkan jaringan sinyal telekomunikasi pada hari Senin (19/10/30) subuh lalu.
Kemudian ketiga pelaku berboncengan motor datang mendekati korban. Salah satu pelaku mengaku dari "Gibas" menegur korban Andika dan meminta korban untuk mengajukan izin kepada dirinya alih-alih atasnama warga. Kedua korban pun diajak ke kantor pelaku menggunakan mobil milik korban. Dua pelaku berinisial D dan R ikut dalam mobil korban. Sementara pelaku YW alias Birong mengikuti mobil korban.
Baca juga : Bukan Klaster Ketenagakerjaan, Bagian UU Ciptaker Ini yang Dianggap Lebih "Berbahaya"
Tepat di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanah Tinggi, pelaku inisial R meminta korban Andika untuk menepikan mobilnya. Pelaku kemudian berpura-pura meminta nomor hp kantor korban. Ketika korban mengeluarkan hp, pelaku inisial D langsung merampas hp milik Andika.
"D dan R kemudian kabur dari mobil menuju motor YW rekannya. Korban mengejar dan berhasil menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Kemudian ketiga pelaku kabur meninggalkan motornya," kata Kapolsek, Rabu (25/11/20) sore.
Baca juga : Antisipasi Virus Corona, Kejari Depok Disemprot Disinfektan
Korban pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Johar Baru. Petugas juga mengamankan motor pelaku sebagai barang bukti. "Motor Honda milik pelaku dan satu unit HP korban juga kami sita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP," tutupnya. (RKY)