LampuHijau.co.id - Sebanyak 6.600 butir pil ekstasi disita polisi dari seorang bandar Narkoba di Jakarta Barat. Ribuan ekstasi itu diduga distok sang bandar untuk persiapan malam pergantian tahun. Selain ekstasi ada juga kasus sabu dan ganja yang dibongkar Sat Narkoba Polres Tangsel.
Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu Oktober hingga November 2020 dengan jumlah tersangka 5 orang dari dua pengungkapan berbeda. Kelima tersangka berinisial Pl, Th, OA, JS, dan HA.
Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial A. Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap Pl dan Th, yakni pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir.
Penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel itu, dilakukan di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar. Pelaku berinisial Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, 23 Oktober lalu.
Baca juga : Pembangunan The Kalindra Malang Terus Berjalan
"Kita lakukan undercover buy atau kita pancing. Awalnya kita pancing beli sabu sebanyak 1 gram, kemudian pancing lagi 3 gram. Atas pancingan itu kita amankan pelaku Pl. Atas pengembangan itu kita dapati ekstasi," ujar Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat, 24 Oktober silam. "Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir. Lalu kita kembangkan menjadi sebanyak 6.600 butir. Kalau untuk ekstasi ini biasa dijual Rp100 ribu perbutir," tuturnya.
Menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," imbuhnya.
Baca juga : Tokopedia dan BRP Indonesia Kembangkan Wisata Bahari Tanah Air
Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan terhadap pelaku berinisial OA, JS, dan HA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6413,1 gram atau 6,413 kilogram.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi barang haram di wilayah Meruya, Jakarta Barat.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku OA dan JS di samping minimarket, 9 November lalu. dari tangan keduanya didapati 4,239 kilogram ganja kering," tuturnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapati fakta bahwa kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari tangan pelaku lain berinisial A, yang kini berhasil melarikan diri.
Baca juga : Parkir Pinggir Jalan Raya, 2 Ban Plus Velg Avanza Digondol Maling
Atas penangkapan itu, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pun melakukan pengembangan lebih dalam. "Dari hasil interogasi didapati bahwa ia pernah memberikan sebanyak dua bungkus ganja kering kepada tersangka HA. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di wilayh Larangan, Kota Tangerang," tuturnya.
Dari tangan HA tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 2173,3 gram yang ditemukan di motor miliknya. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (WAH)