LampuHijau.co.id - Polisi meringkus tujuh tersangka pembunuhan Steven Saulus Kevin (21), driver ojek oline (ojol), di Jalan Bukit Raya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan yang terjadi pada Jumat (19/4/2019). Terkuak, kasus ini bermotif tawuran antargeng kampung.
Sebelumnya, Stevanus Saulus Kevin dikeroyok secara membabi buta oleh 14 orang pemuda lain menggunakan senjata tajam, pada Jumat (19/4/2019). Korban bersimbah darah hingga tewas sebelum sempat sampai dibawa ke rumah sakit.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20), dan Dimas Febrianto (19). Sedangkan empat tersangka lain yakni Dwi, Panji, Gilang, Ade, Apip, Rian, dan Deden masih dalam pengejaran.
Baca juga : Dibisikin Setan, Motor Kenalan Pun Diembat
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menerangkan, kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial. Yurikho menyebut ada dua kelompok, yakni kelompok Gang Salak dan kelompok Parben (Parung Benying).
Setelah cekcok itu, mereka janjian kopi darat untuk tawuran di lokasi. Namun, malam itu Stevanus kalah jumlah. Dia hanya berdua dengan temannya, sedang pelaku berjumlah 14 orang yang datang mengendarai tujuh motor lengkap dengan senjata tajam.
"Saat pertikaian itu korban diduga jatuh hingga jadi sasaran kebrutalan pelaku. Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya mulai dari bagian depan juga bagian belakang. Total itu terdapat total 33 tusukan, sayatan dari benda tajam," ujar Yurikho memaparkan hasil visum korban.
Baca juga : Ngelawan Pake Pisau Pas Ditangkap, 3 Pelaku Begal Ojol di Kemanggisan Dibedil Polisi
Dari keterangan Alexander, ejek-ejekan di medsos itu sangat sepele. "Saling ejeknya soal anak muda, berani enggak kamu, cemen, dan seterusnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan 388 KUHPidana dan atau 170 ayat (2), tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup.
"Untuk tersangka yang masih di bawah umur kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak," ujarnya. (WAH)