LampuHijau.co.id - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri dan penadah sepeda.
Masing-masing adalah ETB alias Ambon (31), RH alias Ryan (22), YI alias Yono (26), AS alias RT Dede (39), dan T alias Iyus (35) yang keempatnya pelaku pencurian. Sedangkan E alias Endang (50) dan M (60), sebagai penadah sepeda hasil curian. Dan satu pelaku pencurian berinisial ER masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar belakang rumah. Selanjutnya satu tersangka masuk ke rumah dan tersangka lainnya menunggu di atas pagar dan di samping luar pagar, untuk menerima sepeda hasil curian.
Baca juga : Polres Subang Siapkan Personel dan Peralatan Hadapi Bencana Alam
“Setelah mendapatkan sepeda hasil curian, tersangka akan melakukan gowes bareng menuju ke tempat penadah untuk menjual sepeda hasil curian,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Menurut Yusri, penangkapan para pelaku berawal adanya laporan masyarakat pada tanggal 3 dan 5 November 2020 di SPKT Kepolisian wilayah Polda Metro Jaya tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda. Kemudian tim Opsnal unit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.
"Selanjutnya tim Opsnal Unit 1 melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku di Pasar Anyar, Tangerang berinisial ETB alias Ambon, RH alias Ryan, dan YI alias Yono,” tutur Yusri.
Baca juga : Satlantas Polres Subang Sukses Ajak Patuhi Prokes dan Tekan Angka Laka
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku ETB alias Ambon, RH alias Ryan, dan YI alias Yono, diketahui ER (DPO) telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda di daerah Sepatan dan Jatiuwung, Tangerang.
“Kemudian sepeda hasil curian tersebut dijual kepada penadah bernama AS alias RT Dede dan E alias Endang. Penangkapan terhadap tersangka AS alias RT Dede dan E alias Endang didaerah Angke, Jakarta Barat,” paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, juga Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (DIR)