LampuHijau.co.id - Personel Unit Reskrim Polsek Cipondoh meringkus dua anggota sindikat Curanmor yang biasa malang melintang di Kota Tangerang.
Kedua tersangka berinisial SW alias JK dan MS alias GM diringkus aparat Polsek Cipondoh di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Mereka diketahui sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Tangerang, Banten menjelang akhir tahun 2020 ini.
Baca juga : Mau Naik Pesawat Bawa Pistol, Direktur Diciduk Polres Bandara Soetta
"Para tersangka ini sangat meresahkan warga Kota Tangerang, karena menjelang akhir tahun, aksi pencurian kendaraan bermotor meningkat,” ungkap AKP Maulana Mukarom, Kapolsek Cipondoh di Mapolsek Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (16/11/2020).
Kejahatan para tersangka ini terungkap, sambung Maulana, berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebelumnya, JK beserta dua rekannya itu melakukan aksi mencuri motor Honda Vario B 6815 VJB di Kampung Ketapang, RT 05/05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, milik Mahin Abdilah.
"Warga melapor ada plat seri motor yang dibuang, setelah dilakukan penyelidikan ternyata plat nomor itu cocok dengan motor warga yang hilang,” terangnya.
Baca juga : Produksi Pestisida Palsu, Warga Binong Ditangkap Polres Subang
Selanjutnya, tambah Maulana, Unit Reskrim Polsek Cipondoh di bawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Riono bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus JK beserta MS berikut satu unit motor Honda Vario di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Sementara satu tersangka lain berinisial NK masih dalam pengejaran,” tandasnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, lanjut Maulana, komplotan ini belakangan diketahui sudah beroperasi dua tahun.
"Hasil pemeriksaan mereka sudah dua tahun beraksi," tandasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (WAH)