LampuHijau.co.id - BP (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota, kemarin. Pria warga Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang tersebut diringkus polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi mengatakan, pencurian terjadi pada hari pencobolosan Pemilu 2019 (Rabu, 17 April), di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Awalnya, jelas Kapolsek, korban bernama Cucu Kurniasih (40) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah dalam keadaan dikunci stang, sekitar pukul 18.30 WIB. Ibu rumah tangga (IRT) ini pergi ke sebuah pasar untuk membeli makanan.
Baca juga : Hujan Deras Sebentaran, Kawasan Arteri Kalimalang Banjir
Sementara, di rumah hanya ada anak korban bernama Dzaki berusia 6 tahun. Saat itulah BP datang ke rumah korban dan melihat di dalam rumah itu hanya ada seorang anak kecil. Muncul niat jahat pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku dengan korban sudah saling kenal. Makanya, pelaku leluasa masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersimpan di atas meja, kemudian pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ujarnya.
Baca juga : Tingkatkan Geliat Kemang, Anies: Kendaraan Umum Melintas Dibatasi
Korban yang kehilangan motornya, langsung melapor kepada polisi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), minta keterangan saksi dan korban. Tak lama, BP ditangkap Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota. Pelaku diringkus di tempat persembunyiaannya di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, dua hari setelah beraksi atau Jumat malam (19/4/2019).
Tersangka kini sudah diamanakan di Mapolsek Majalengka Kota untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (MGN)