LampuHijau.co.id - Melawan saat akan ditangkap polisi, empat bandit jalanan spesialis begal motor akhirnya diringkus Tim Jatanras Polrestro Jakarta Barat, Senin (22/4/2019). Tiga orang tersangka terpaksa dibedil lantaran melawan polisi dengan senjata tajam pisau saat dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, keempat tersangka yang sudah buron sekitar dua minggu itu berinisial SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20). Mereka ditangkap di tempat berbeda. "SJ (29) dan SL (17) ditangkap di parkiran Maybank, Jalan Pluit Kencana No. 82, RT 16/07 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan MO (24) ditangkap di Jalan Panjang, Pesing Koneng, RT 03/04 Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan TK (20) ditangkap di Jalan Blimbing, Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kosambi, Tangerang," ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/4).
Baca juga : Tagar JusticeForAudrey Viral di Dunia Maya, 12 Pelaku Masih Diperiksa Polisi
Edi memastikan, total pelaku berjumlah lima orang. "Tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," tegasnya.
Kejadian pembegalan terhadap driver ojek online (ojol) terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, beberapa pekan kemarin. Kala itu, korban berinisial AK (37) sedang mengemudi motor mencari penumpang dan melintas di lokasi kejadian. Motor yang dikendarainya dipepet oleh tiga motor para pelaku yang berboncengan. Pelaku berjumlah lima orang langsung menyerang motor korban. Salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok.
Baca juga : Melawan Polisi, Kaki Kiri 3 Pelaku Curanmor Dibikin Pincang
"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban," tambahnya.
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menegaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit hp, 5 dompet, 1 set kunci letter T, 2 STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 tas ransel warna coklat, 2 tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, 1 unit motor suzuki satria FU warna hitam nopol A 2034 LY milik pelaku.
Baca juga : Istri Andre Taulany ke Polda Juga, Lapor Kalo Akunnya Di-Hack Orang
"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa 1 unit motor honda beat warna merah putih (hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit motor Honda Beat Warna Merah Putih (hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat)," tegasnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RKY)