Mau Naik Pesawat Bawa Pistol, Direktur Diciduk Polres Bandara Soetta

Selasa, 27 Oktober 2020, 22:03 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS (55). Itu lantaran SAS kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS ditangkap pada Sabtu (19/10) di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar. 

"Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya. 

Baca juga : Ungkap Pestisida Palsu, SPI: Bukti Polres Subang Peduli Nasib Petani

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dari dengan membeli dari rekannya di tahun 2015.

"Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya. 

Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. 

Baca juga : 4 Orang Spesialis Pencuri Sepeda Balap Diciduk Polres Depok

"Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan nggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya. 

Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. 

Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat. Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. 

Baca juga : Mau Libatkan Preman Buat Awasi Protokol Kesehatan, Apa Polri Sudah Nggak Mampu?

Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020 dengan para tersangka masih dalam pengejaran. 

"Kasus ini kita seriusi karena tidak dibenarkan memiliki senpi tanpa memiliki surat menyurat resmi yang dikeluarkan pihak berwenang," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal