Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Enam Pencuri Sarang Burung Walet

Senin, 26 Oktober 2020, 21:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang menangkap enam pencurian dengan pemberatan atau curat sarang burung walet. Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Enam pelaku tersebut adalah SA (31), TY (57), WS (50), TS (43), WN (63), dan EN (36). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Saat ini, Sat Reskrim Polres Subang masih mengejar lima pelaku lainnya, KL, LK, LI, OP, dan SS. Mereka ada yang warga Kabupaten Subang, Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Tak Bermasker, Polsek Pamanukan Beri Teguran 118 Pengguna Jalan

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Kapolres menjelaskan, para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian.

Salah satu tersangka berinisial SA, katanya, mengantarkan tersangka TY, KL, LK, LI dan OP menuju ke gedung walet. SA mengantarkan ke gedung walet di Dusun Krajan, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang menggunakan sepeda motor agar tidak dicurigai warga setempat.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Melakukan Berbagai Cara Mencegah Covid-19

Sementara WS, TS dan WN mengawasi situasi sekitar lokasi. Kemudian TY, KL, LK, LI dan OP masuk ke gedung walet dengan merusak gembok pintu gedung.

"Kemudian mencuri sarang burung walet menggunakan alat berupa satu batang besi. SA dan EN menunggu sepeda motor yang dititipkan padanya," ujarnya di Mapolres Subang, Senin (26/10/2020).

Baca juga : Jadi Pengembang Terkemuka Itu Jadi Taget Sarana Jaya

Setelah berhasil mencuri, lanjut Kapolres, barang hasil curian berupa sarang burung walet tersebut dijual dan hasil penjualan dibagi kepada para tersangka lainnya. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi Rp100 juta. Tak lama, enam pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda berikut diamankan barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang disita, kata dia berupa satu buah potongan kecil sarang burung walet, satu batang besi dan empat buah gembok. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal