Produksi Pestisida Palsu, Warga Binong Ditangkap Polres Subang

Senin, 26 Oktober 2020, 20:23 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang menangkap BW (41), warga Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. BW ditangkap polisi, karena memproduksi dan mengedarkan obat-obat pertanian (pestisida) palsu.

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, BW melakukan pemalsuan pestisida berbagai merek. Pestisida yang dipalsukan BW, lanjut Kapolres, di antaranya merek Dupont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan merek Roundup 486 SL.

Baca juga : Polisi Menduga Ada Kasus Lain yang Dilakukan Tersangka Kasus Tanah di Cakung

"Tersangka mengaku setiap kali produksi berhasil membuat 5 sampai 6 doos pestisida berbagai merek dan ukuran, lalu menjualnya ke daerah Serang Banten," ujarnya di Mapolres Subang, Senin (26/10/2020).

Kapolres menyebutkan, dari setiap kali penjualan tersebut, BW mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta. "Tersangka telah memalsukan pestisida sejak 4 bulan yang lalu," ujar Kapolres.

Baca juga : Diduga Palsukan Akta, Notaris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dijadikan sebagai tempat produksi, dan ditemukan berbagai jenis barang bukti. Barang buktinya di antaranya ribuan botol kosong berbagai jenis atau merek pestisida, yang akan digunakan tersangka sebagai kemasan pestisida palsu. Kemudian, ratusan lembar sticker label berbagai merek pestisida; beberapa buah jerigen berisikan cairan kimia digunakan oleh tersangka memproduksi pestisida palsu berbagai jenis atau merek.

Ditemukan juga berbagai peralatan produksi seperti ember, alat takar, setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, tepung, dan lainnya.

Baca juga : Polisi Tewas Dibegal, Tapi Kok Nggak Ada Barang yang Hilang

BW dijerat Pasal 123 dan/atau Pasal 124 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal