Penjambret Ponsel Bocah yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi di Tangerang

Kamis, 22 Oktober 2020, 16:29 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku jambret handphone (hp) terhadap bocah berinisial MA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Kepada polisi, ketiganya yang berinisial RN (22), MM (17), dan NY (16) mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang disita polisi dari sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan identitasnya serta plat nomor yang dipakai pelaku.

Baca juga : Gegara Genangan, Trotoar yang Dibangun Anies Dibongkar Bina Marga

"Semalam akhirnya kami amankan ketiganya di kawasan Puri Beta, Tangerang. Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," ujarnya pada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel yang diambil pelaku dari korban dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kini, pelaku yang mengaku baru sekali ini melakukan pencurian itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga : Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Ditangkap di Balige

"Pemeriksaan sementara, pelaku ini melakukan aksinya karena iseng dan spontan. Mereka sedang main-main, lalu saat di jalan melihat korban itu, sehingga muncul niatan," tuturnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal