LampuHijau.co.id - Langkah IHY jambret bertato berakhir di sel tahanan. Ia tertangkap tangan setelah kepergok saat menjalankan aksinya di Perumahan Taman Kota Permai Kecamatan Periuk Kota Tangerang, pada Senin (19/10) sore.
Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Haryono, Rabu (21/10) menuturkan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Kala itu korban Recka Martha Tilana pulang kerja, lalu membuka pagar rumah.
Baca juga : Cewek Ini Pernah jadi Selingkuhan Neymar
Diam-diam pelaku dari arah belakang menyambar tas slempang di bahu kirinya lalu tancap gas. Korban tidak diam, dan langsung berteriak maling. Suaranya yang melengking membetot perhatian warga sekitar yang langsung mengejar dan meringkus tersangka.
"Usai dirampas, spontan korban berteriak minta tolong. Warga sekitar langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, kemudian melaporkan kejadian tersebut polsek," terangnya.
Baca juga : Pasar Kambing Kebakaran, 2 Cowok ABG Tewas Terpanggang
Pasca mendapat laporan lanjut Zazali, Tim opsnal yang tengah piket langsung melakukan quick respon mendatangi lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Anggota langsung ke TKP menjemput tersangka untuk menghindari amukan massa. Setelah itu langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi serta barang bukti," jelasnya.
Baca juga : Jambret Tas, Buruh Tani Bonyok Dimassa
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, 1 buah tas selempang warna putih berisi 5 buah kartu ATM Bank BNI dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi A 3416 YJ yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (WAH)