LampuHijau.co.id - AK alias T (42) warga Perumahan Bugel Indah Karawaci Kota Tangerang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
Ia ditangkap Buser Polsek Jatiuwung lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di kantongnya.
Baca juga : Terjadi PHK Karena Covid-19, Jupiter Minta Bapenda Beri Keringanan Pajak
Di hadapan penyidik, AK mengaku terpaksa menjual dan menggunakan barang haram tersebut lantaran kebingungan melanjutkan hidup pasca diputus kerja dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono saat ditemui di kantornya, Jumat (17/10) malam. "Sewaktu diamankan oleh anggota, di tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram brutto," ujarnya.
Baca juga : Di Tengah Covid-19, Samsat Jakarta Timur Tetap Bebenah Menuju Lebih Baik
Saat diinterogasi, lanjut Zazali, Ak mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari temannya inisial R seharga Rp 400 ribu untuk kemudian diedarkan lagi.
"AK membeli dari temannya untuk kemudian diedarkan demi memperoleh keuntungan lantaran sudah tidak lagi bekerja," terangnya.
Baca juga : Perda Covid-19, Pras: Sanksi Pelanggar Prokes Dipertegas
Atas perbuatanya, kini tersangka mendekam ditahanan mapolsek Jatiuwung. Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (WAH)