LampuHijau.co.id - Seorang istri polisi berinisial MA dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Subang. MA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp1,06 miliar.
Wanita 26 tahun itu diduga melakukan penipuan investasi bodong alias abal-abal, dengan korbannya yakni EN (56) dan YF (32), yang tak lain merupakan tetangganya.
Kuasa hukum para korban, Deden Firman Fauzi, SH mengatakan, MA (26) dilaporkan ke Polres Subang pada 18 Agustus 2020, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara itu.
Baca juga : Polres Cimahi Bongkar Produksi Uang Palsu di Kuningan, Telah Beredar 24 Miliar
Ia menyebutkan, kejadian penipuan berawal MA menawarkan investasi dalam bentuk jual beli beras. Dua korban kemudian mentransfer uang bertahap kepada istri dari AS (34). Selain usaha jual beli beras, lanjut dia, juga usaha lain berupa kantering dan kue-kue. Kedua usaha itu bekerja sama dengan rumah sakit dan pabrik yang ada di Kabupaten Subang.
"Kedua korban berupaya menagih uangnya, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Subang, Kamis (15/10/2020).
Malah, lanjut dia, pelaku sempat minta uang lagi dengan alasan masalah usahanya masuk dalam persidangan. "Namun, setelah dicek tidak ada persidangan," tegasnya.
Baca juga : Para Korban PO Logam Mulia Laporkan Distributor Ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp300 M
Sementara salah satu keluarga korban, LF mengatakan, percaya kepada MA karena menunjukkan surat kerja sama antara MA dengan salah satu perusahaan, sehingga keluarganya menfransfer uang secara bertahap.
"Percaya karena masih tetangga juga sudah lama, dan tahu kalau suaminya anggota polisi. Orangtua sudah dekat dengan suami MA, jadi percaya. Tapi, malah begini jadinya," ucapnya.
MA, lanjut dia, awalnya menjanjikan dari uang Rp1 miliar lebih akan mendapatkan untung Rp3 miliar dalam kurun 2 hingga 3 bulan. "Yang ada modal tidak ada, untung pun tidak ada. Kami sudah berupaya mendatangi rumahnya, namun tidak ada itikad baik. Kami hanya ingin uang dikembalikan," tegasnya.
Baca juga : Komplotan Polisi Gadungan Sukses Peras WN Jerman Rp 150 Juta
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kepala Sat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin menyampaikan, perkara ini masih dalam penyelidikan. "Masih dalam proses penyidikan," tegas mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka tersebut. (MGN)