Tukang Bubur Gagal Naik Haji, Cos Udah Ditipu 500 Porsi, Motor N Max-nya Dibawa Kabur

Kamis, 15 Oktober 2020, 16:03 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pelaku penipuan bermodus pesan 500 porsi bubur ayam lalu bawa kabur motor penjual bubur dibekuk polisi. Selain menangkap satu tersangka utama berinisial D, petugas juga mengamankan sembilan penadah. 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban Rasidi (34) tukang bubur keliling yang motornya dibawa kabur oleh tersangka D alias G di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, 9 Oktober 2020 lalu.

"Kasus ini melibatkan 10 tersangka. 1 pelaku utama sisanya penadah," ujar Kapolresta. Kombes Adi membeberkan kasus ini berawal dari pelaku sehari sebelumnya yakni 8 Oktober menemui korban di tempat mangkalnya Jalan Raya Nagrak, Cadas, Kabupaten Tangerang.

Baca juga : Begal Sadis Bacok Penjaga Makam, Trus Motornya Dibawa Kabur

"Tersangka mengaku mendapat proyek pengadaan makanan untuk karyawan bandara. Kemudian pelaku memesan bubur 500 porsi kepada korban," ungkapnya.

Korban yang tergiur lalu menyanggupinya. Setelah sepakat mereka lalu janjian bertemu keesokan harinya di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

"Setelah bertemu. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada suatu keperluan. Tersangka meminjam STNK juga. Alasannya untuk sekalian dibuatkan kartu Pass supaya bisa keluar masuk bandara," ungkapnya. 

Baca juga : Dijanjikan Dinikahi, Janda Cantik Ditipu Pria Ngaku Bisa Angkat Harta Karun

Korban yang percaya begitu saja memberikan. Namun, setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak muncul juga. Sadar telah tertipu, korban akhirnya melaporkan kasusnya itu ke Mapolresta Bandara Soetta.

Berbekal laporan tersebut petugas menangkap tersangka D alias G selaku otak di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. 

"Dari pengungkapan ini kemudian mengembang motor telah dijual ke penadah di Pandeglang. Harga jual pertama itu Rp 8,5 juta," katanya. 

Baca juga : Rusak Mobil dan Pukuli Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Tangerang, 6 Orang (1 Pengangguran) Jadi TSK

Adi menambahkan terdapat 9 penadah yang terlibat dalam jual beli motor N-MAX curian yang dilancarkan oleh D. Mereka, yakni MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S, TD, dan NI. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal