LampuHijau.co.id - Dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga membantu narapidana terpidana mati asal Tiongkok Cai Changpan kabur. Keputusan ini dibuat setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 2 sipir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas. “Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri menuturkan, keduanya dijerat Pasal 426 KUHP karena dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara. Indikasi keduanya bersalah yakni dengan membelikan Cai Changpan mesin pompa air. Alat itu yang digunakan Cai Changpan untuk membuat terowong bawah tanah yang digunakan rute melarikan diri. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri,” jelas Yusri.
Baca juga : Warga Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus Penyerobotan Tanah di Kaltim
Sementara polisi terus memburu Cai ke hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Polda Metro Jaya bahkan mengerahkan anjing pelacak (K-9) ke dalam Hutan Tenjo untuk mencari keberadaan Cai Changpan. “Kita juga juga turunkan (anjing pelacak) K-9 di lapangan untuk mengejar, mudah-mudahan kita menangkap yang bersangkutan,” kata Yusri.
Baca juga : Situasi Tidak Kondusif, Eksekusi Lahan oleh PN Tangerang Berujung Chaos
Yusri menyebut, tim Krimum, Narkoba, Brimob, dan Polres juga turut dikerahkan mencari pelaku. Tim juga di lapangan memperluas pencarian pelaku di seputaran wilayah Bogor dan perbatasan Jakarta Timur. “Kita perluar pencarian hingga ke permukiman warga di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur sekitar 7 kelurahan dengan 34 desa di sana,” ungkapnya.
Cai Changpan kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya. Dalam pelarian itu Cai diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Adapun Cai Ji Fan sendiri adalah narapidana Narkoba yang divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu. (LHTJ)