3 Bulan Buron, Pelaku Tawuran di Johar Baru yang Viral Diciduk (Disita Sabu Juga Loh…)

Selasa, 6 Oktober 2020, 20:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Buron selama 3 bulan, AT alias Cilem (26) salah satu pelaku tawuran Johar Baru berhasil ditangkap anggota Resrkim Polsek Johar Baru. Selain terjerat kasus tawuran, pemuda warga Kelurahan Galur ini juga kedapatan menyimpan 1 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram saat dilakukan penangkapan. 

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menegaskan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Rawa Tengah, Gang 6, RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada hari Senin (05/10/20) malam. Penangkapan berawal dari observasi wilayah yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu Suprayogo dan anggotanya.

Baca juga : 2 ABG Pelaku Tawuran Bayaran yang Tewaskan Lawannya Diciduk

"Observasi wilayah terkait pemantauan pelaku kejahatan, tawuran dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian ketika melintas di TKP, anggota melihat seorang DPO kasus tawuran yang sempat viral," terangnya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10/20). 

Ketika hendak ditangkap, tersangka AT langsung kabur. "Pelaku yang sudah buron itu langsung dikejar oleh anggota serse dan berhasil ditangkap. Ketika digeledah ditemukan narkotika di kantong celana belakang sebelah kiri milik pelaku. Narkotika itu tersimpan di dalam dompet kecil warna hitam milik pelaku," terangnya. 

Baca juga : Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Nilep Duit Pajak Perusahaan 1,8 M

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut. "Kasus masih kita kembangkan. Dari hasil interogasi, pelaku ngaku barang (narkotika) tersebut diperoleh dari seseorang di Rusun Baladewa. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal