Kepala Toko Indomaret Jadi Otak Perampokan Indomaret Juga, Gara-gara Punya Utang 50 Juta

Rabu, 30 September 2020, 19:33 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang Polda Jawa Barat menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka ditangkap kurang dari 24 jam dari waktu melakukan aksinya tersebut. Keempatnya, adalah KNW, WD, NN dan AD. Mereka melakukan aksi curas terhadap Indomaret di daerah Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Selasa (29/09/2020) pukul 06.40 wib.

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan adanya pengungkapan perkara itu. Menurutnya, kejadian berawal salah satu pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan toko baru buka. Sedangkan, dua karyawan minimarket sedang bersih-bersih. Kemudian, kata dia, pelaku masuk ke dalam toko seakan akan ingin membeli sesuatu. Saat salah satu karyawan lengah, lalu pelaku menyekap leher karyawan, WD.

Baca juga : PNS Bergaji 498 Ribu (Ngaku Perawan) Cari Suami yang Bisa Lunasi Utangnya 150 Juta

Saat itu, pelaku sambil menodongkan senjata api dan membentak karyawan satu lainnya, DN agar ke belakang semua. Selanjutnya, menyuruh membuka brankas. "Berikutnya memasukan semua uang ke tas ransel kecil yang dibawa pelaku. Setelah itu pelaku pergi menutup pintu dan kabur," ujarnya, dalam rilisnya, Rabu (30/09/2020).

Uang yang dibawa kabur pelaku, katanya, sekitar Rp77.770.800. Tak lama, korban lapor polisi. Polisi selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), minta keterangan korban dan saksi. "Dari hasil olah TKP disesuaikan dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca juga : ABG Pelaku Vandalisme Musolah di Tangerang Diciduk

Hasilnya, lanjut Kapolres, menangkap  KRW berikut Airsoft Gun. KRW lalu dimintai keterangan dan mengaku pencurian dengan kekerasaan tersebut hanya rekayasa. "Yang merencanakan WD. Setelah itu, WD diperkenalkan kepada NN oleh KRW. NN menyuruh AD alias Deblung untuk menjadi eksekutor, kemudian terjadi kejadian tersebut," katanya.

Hasilnya, kata dia dibagi rata empat orang. Setelah dapat informasi dari KRW, petugas ringkus WD. WD, Kepala Toko Indomaret Sukamandi 1 mengakui telah merencanakan kejadian penodongan di Indomaret. "Mereka merencanakan tiga hari ke belakang sejak Sabtu, 26 September 2020 untuk melakukan penodongan di Indomaret Sukamandi 1," jelasnya.

Baca juga : Beli Sabu Pake Uang Pensiunan Ortu, Residivis (Baru 3 Bulan Bebas) Balik Lagi ke Penjara

Aksi ini, kata dia dengan harapan utang WD Rp 50 juta di Indomaret bebas sehingga melaporkan ke Polsek Ciasem total kerugian Rp77,7 juta. Padahal, di brankas hanya berisi Rp20 juta. "Dari hasil interogasi para tersangka mengembang 3 TKP curas Indomaret di wilayah hukum Ciasem," ujarnya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal