LampuHijau.co.id - Polresta Tangerang membekuk pelaku vandalisme di Musolah Darus Salam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tersangka berinisial S (18) ditangkap dua jam setelah beraksi. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan.
Kata Ade, sekira jam 4 sore hari Selasa (29/9/2020), polisi mendapatkan laporan pengurus musolah. Dalam laporannya, pengurus musolah menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa tulisan menggunakan pilok dan ada beberapa barang yang dirusak.
“Kemudian kami mendatangi TKP bersama Ketua MUI Kecamatan Pasar Kemis,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Baca juga : Jual Motor Curian Via Online Mas Boy Diciduk Buser
Polisi kemudian melakukan olah TKP. Usai olah TKP, musolah kemudian langsung dibersihkan dari coretan. Sehingga pada saat itu pun, musolah langsung bisa digunakan untuk beribadah. Bahkan, polisi dan tokoh agama memberikan wejangan agar peristiwa itu tidak membuat warga terprovokasi.
“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sekitar setengah 7 malam mengamankan tersangka S yang tinggal tidak jauh dari TKP kami tangkap,” terang Ade.
Kata Ade, berdasarkan keterangan saksi, S keluar dari musolah itu sekitar setengah 2 siang. Keterangan saksi sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka S. Kepada penyidik, tersangka S mengakui telah mencoret-coret tembok musolah dan sajadah.
Tersangka S juga mengakui telah merobek kitab suci, menggunting sajadah, san memotong kabel sound system musolah. Masih berdasarkan keterangan tersangka S, usai dari musolah pertama, tersangka menuju ke musolah kedua yang jaraknya sekitar 450 meter dari musolah pertama.
Baca juga : Petenis Kanada Nangis Dapet Surat dari Cowok Tak Dikenal
Di musolah kedua, tersangka memotong kabel sound system musolah. “Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Oleh karena itu, kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan. Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musolah untuk tidak terprovokasi.
Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi. “Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan,” tandas Ade.
Imbauan senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga hadir pada konferensi pers itu. Zaki mengecam aksi itu namun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas adanya insiden vandalisme di rumah ibadah itu.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Zaki. (WAH)