Beli Sabu Pake Uang Pensiunan Ortu, Residivis (Baru 3 Bulan Bebas) Balik Lagi ke Penjara

Selasa, 29 September 2020, 15:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial BA lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. BA merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juni lalu. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Pembangunan Apartemen Menara Swasana Berjalan Lancar

Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. “Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Baca juga : Pake Pedang Berjimat Bacok Lawan Ampe Urat Nadinya Putus, Napi Lulusan Covid-19 Balik Lagi ke Penjara

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Ade. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal