Awalnya Cuma Ketangkap CCTV, Maling Murai Kontes Ketagihan, Nyolong Lagi, Ditangkap Buser, Dikandangin Dah Lo…

Senin, 28 September 2020, 20:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kemayoran berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian burung kicau jenis murai kontes yang kerap meresahkan warga. Pelaku Guntur Prakoso. Cowok 36 tahun itu ditangkap di kawasan Sumur Batu saat hendak mencuri murai lagi di rumah warga. Namun aksinya berhasil digagalkan polisi yang sudah mengintai gerak-gerik pelaku. 

"Pelaku inisial GP ditangkap Minggu (27/09) kemarin ketika hendak mencuri murai. Sebelumnya dia juga telah mencuri murai kontes di Jalan Taruna Raya, No 2, RT 11/03, Kelurahan Serdang. Aksinya terekam kamera CCTV. Berkat rekaman itu, pelaku GP dapat kita tangkap ketika mau beraksi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Pollo Sitorus, Senin (28/9/20).

Baca juga : Nyerang Orang Mancing di Kali Pesanggrahan, Buaya Sepanjang 3 Meter Ditangkap Trus Dijeblosin ke Penjara

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya hanya mencari sasaran burung murai batu. Untuk mendapatkan incaran burung tersebut, pelaku kerap memantau murai prestasi di lapak-lapak kontes hingga membuntuti hingga ke rumah asal. Begitu sudah mengetahui keberadaan murai incarannya, pelaku beraksi bersama rekannya yang bertugas mengemudikan motor. Uniknya, pelaku beraksi siang hari di saat orang sedang ramai.

"GP pelaku utama, sedangkan TR masih dalam pengajaran. Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku sudah beberapa kali mencuri di kawasan Kemayoran. Aksi pencurianya sering di siang hari, ketika situasi orang sedang ramai. Dia ditangkap menggunakan pakaian yang sama saat terekam cctv di kejadian sebelumnya," terangnya. 

Baca juga : Abis Metik di Jakbar, Jambret Ditangkap Buser Polsek Tanah Abang di Palmerah

Korban Septian Rahman, pemilik murai di Jalan Taruna Raya sudah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kemayoran. Hingga kini pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur. "Karena spesialis, pelaku tergolong residivis. Pelaku menjual murai dan kandang hasil curian di kawasan Cengkareng seharga 13 juta. Dia dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara," tutup AKP Pollo. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal