LampuHijau.co.id - Tawuran antar kelompok geng remaja pecah di Jalan Sukarjo Wiryopranoto, perbatasan Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, minggu lalu. Seorang remaja berinisial MY menjadi korban sasaran pengeroyokan dua geng berjuluk GLF (Gang Laler Family) dan Geng Gabus.
Kejadian bermula pada hari Jumat (18/9/20) lalu. Sekitar jam 03.30 subuh, para pelaku datang memasuki gang Ceylon, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menyerang dengan melempar batu dan mengacung-acungkan celurit ke arah kelompok Gang Caylon. Lalu, setelah itu anak-anak geng Jupinsel (Juanda, Pintu Air, Gg. Ceylon) membalas serangan kelompok lawan tersebut dengan melampar baru ke arah lawan.
Tawuran sengit terus berlangsung hingga kelompok Geng GLF (Gang Laler Family) dan Gang Gabus terdesak dan mundur ke arah Jl. Pecenongan. Kemudian korban MY terdesak memegang senjata tajam jenis celurit dan melemparkannya ke arah kelompok Jupincel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, tiga orang pelaku tawuran berhasil ditangkap jajaran unit Resmob Polrestro Jakpus.
Baca juga : Tom Penasaran Jokowi tak Kunjung Lirik Jamu Pancasila Milik Dr. Suradi
"Jadi memang MY ini jadi korban akibat tawuran antar kelompok di Jalan Sukarjo Wiryapranoto. Kita langsung tangkap tidak sampai satu hari. Tiga orang pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu AS (18), MN (20), MDF (17)," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9/20).
Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya.
Diketahui AS dan MDF menggunakan celurit untuk melukasi MY, sementara MN diketahui sempat menendang MY pada saat pria itu terjatuh akibat berada di lokasi tawuran di kawasan Gambir itu.
Baca juga : Petugas Gabungan Siap Amankan Jakpus, 4.871 Personel Dikerahkan
"AS dan MDF itu diketahui membacok MY, sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam," kata Burhanuddin.
Beruntung sang korban yaitu MY berhasil melarikan diri dari lokasi tawuran dan segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari luka-luka yang dialaminya.
Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari MY, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mencari ketiga pelaku dan membekuk ketiganya di Jalan Pintu Air III, Pasar Baru, Jakarta Pusat. "Kita tangkap ketiganya di Kelurahan Pasar Baru pada Sabtu (19/9)," ujarnya.
Baca juga : OJK Bakal Awasi Situs Belanja Online Agar Tak Banyak Korban Dirugikan
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP. (RKY)