Di Bungkusannya Ditulis Vitamin

Beli Permen Ganja di Situs Online, Wiraswasta Diciduk Satnarkoba Polres Jakpus

Jumat, 25 September 2020, 20:07 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis baru berbentuk permen yang dikirim melalui bea dan cukai, Jumat (25/09/20). Seorang tersangka berinisial K (43) ikut ditangkap di rumahnya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Affandi menegaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi pihak bea dan cukai terkait akan adanya pengiriman barang dari luar negeri yang diduga narkotika. 

Baca juga : Anak Pejabat Tinggi Pemkot Tangerang Diciduk Ditnarkoba Polda Metro Jaya

"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita mencurigai satu orang yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kita melakukan control delivery dan mengamankan pelaku berinisial K," ungkapnya. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota narkoba ketika pelaku menerima barang yang telah dipesannya tersebut. "Pada saat dia menerima barang tersebut kita amankan. Kita bawa ke kantor dan lakukan pemeriksaan," tegasnya. 

Baca juga : 2 Pejabat Bea Cukai Diciduk Satnarkoba Polres Jakpus

Dari hasil pemeriksaan lab, sambungnya, permen itu mengandung THC atau ganja. "Bentuknya permen seperti permen Yupi gitu. Total barang bukti ada 87 butir, beratnya 267 gram," imbuhnya. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku membeli barang itu untuk dikonsumsi secara pribadi. Pelaku memesan melalui situs jual beli online. "Tapi setelah kita coba situsnya diblok. Dari pengakuan pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu baru sekali. Pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal