LampuHijau.co.id - Satreskrim Polsek Johar Baru berhasil meringkus pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga. Belakangan diketahui, pelaku berinisial TS alias Boy (24) warga Kelurahan Galur. Dia ditangkap usai menjalankan aksi pencurian motor yang terjadi di Jalan Rawa Selatan II, Gg Angsana, RT 002 RW 007, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban Muchlis, pemilik motor yang hilang dicuri, bersama Eri rekannya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Johar Baru. Setelah laporan korban diterima tim reskrim, anggota reserse Polsek Johar Baru langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menegaskan, korban memarkirkan motor Suzuki Shogun 125 bernopol B 6349 PEP di dalam pagar halaman rumah miliknya dalam keadaan terkunci stang sekitar pukul 10 malam. Meski begitu, pintu pagar depan tidak dikunci oleh korban. Kemudian korban tidur dan bangun untuk sholat subuh. Ketika dia bangun tidur, dia baru mengetahui bahwa motornya sudah hilang dicuri. "Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku TS berhasil ditangkap oleh anggota reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suprayogo di depan rumah kost trmpat tinggalnya yang berada di Jalan Kampung Rawa Tengah VI, Kelurahan Galur pada hari Selasa (22/09) kemarin malam," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/09/20).
Baca juga : Jual Motor Curian via Online, Mas Boy Diciduk Buser
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia kerap melakukan aksinya di wilayah Johar Baru dan wilayah Jakarta Pusat sekitarnya. Guna proses pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti motor hasil curian diamankan ke Mapolsek Johar Baru. "Motor korban yang dicuri pelaku berhasil kita amakan dan disita untuk barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tambahnya.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Suprayogo menegaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan sejumlah informasi. Penangkapan dilakukan dengan memancing pelaku keluar melalui bursa penjualan online yang dilakukan oleh petugas dan korban. "Kemudian datang penadah yang telah membeli motor milik korban dari tangan pelaku TS. Pertemuan dilakukan di sekitar kawasan Kampung Rawa. Jadi korban memesan motor persis dengan motor dia yang hilang. Ketika bertemu, ternyata korban melihat motor miliknya tersebut," paparnya.
Baca juga : Kalo Motor Kena Gage Nasib Ojol Nyungsep
Berkat kejelian polisi, penjual motor curian itu pun diintrogasi. Ternyata, penjual motor itu mengaku membeli motor dari tangan pelaku. "Penjual boleh beli dari pelaku, yah bisa dibilang penadah. Hasil interogasi polisi, dia beli dari tersangka TS. Kemudian setelah diselidiki, TS pun ditangkap. TS sebagai pemetik motor. Modus yang dilakukan TS dalam tiap menjual motor curian dengan alasan menggadai kepada orang terdekat," tutupnya. (RKY)