Tampak Mata: Tukang Tambal Ban, Nyatanya: Bandar Sabu, Si Lae Diciduk Polres Tangsel Tuh..

Jumat, 25 September 2020, 15:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus pengedar sabu yang menyaru sebagai tukang tambal ban, di Pondok Benda, Pamulang, Tangsel.

Dari tangan pria berinisial KY alias Lae (56) ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 2,5 Kg. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, tersangka KY mengaku mendapat barang haram itu dari bandar besar berinisial A dan S. 

Baca juga : Bawa Sajam Saat Akan Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap Polres Subang

KY telah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun. Sabu dijual dengan cara disebar lagi kepada para bandar kecil.  "KY diamankan di tempat tambal bannya. Awalnya, petugas mengamankan 5 gram sabu. Lalu dikembangkan ke rumah KY dan ke rumah kontrakannya," kata Iman di Polres Tangsel.

Dilanjutkan Iman, KY diamankan di tempat usaha tambal bannya. Dari tempat itu, polisi menyita 5 gram sabu. Saat dikembangkan ke rumahnya dan kontrakan, polisi kembali menyita sabu, hingga totalnya seberat 2,5 Kg.

Baca juga : Merekayasa Perampokan Uang Rp11 Juta, Sopir Mobil Sayur Diciduk Polres Majalengka

"Tersangka lalu diperiksa Sat Narkoba Polres Tangsel. Dari keterangan tersangka, narkotika diterima sebelumnya 1 kg, lalu 3 kg sudah habis, dan saat ini kita ungkap," sambungnya.

Sabu yang disita dari tangan KY memiliki nilai Rp2,5 Miliar. Dari tangan A dan S, sabu dikirimkan dengan cara dikemas ke dalam teh Cina. Sekali mendapat kiriman, KY mengaku bisa mendapat beberapa bungkus teh Cina.

Baca juga : Ngumpet Di Dalam Ruangan Terkunci, Pria Diduga Bandar Sabu di Diskotek MM Diringkus

"Jadi KY ini tidak punya pekerjaan lain. Jadi modusnya sabu dikirim kebeberapa pengedar di bawah lagi. Sabu digabungkan dalam kemasan teh Cina. Kemudian dipecah-pecah, dan edarkan bandar-bandar kecil," jelasnya.

Akibat perbuatannya, KY dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal