LampuHijau.co.id - Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati. Sebab tersangka yang bernama Alpin Andria (24) itu dijerat pasal berlapis, di antaranya, yakni tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa tersangka terancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. "Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka AA," kata Argo, Rabu (16/9/2020).
Baca juga : Banyak ASN Hindari Swab Test di Kecamatan Cempaka Putih
Polda Lampung sudah menaikkan status perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang dilakukan Alpin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelumnya penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 13 saksi dan melaksanakan gelar perkara. "Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," ungkap Argo.
Baca juga : Pak Anies Dahulukan Buka Sekolah Jangan Tempat Hiburan Malam
Hari Kamis, 17 September, akan dilakukan rekonstruksi kasus tersebut. Kekinian, kata Argo, TKP penusukan masih diberi garis polisi dengan penjagaan ketat. "Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.
Baca juga : 2 Oknum Polisi Dijatuhi Pidana Hukuman Mati
Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. Belakangan diketahui si penusuk adalah warga sekitar, Alpin. Syekh Ali terkena pada lengan bagian atas.(LHTJ)