LampuHijau.co.id - Dua cowok pengangguran asal Palembang harus berurusan pihak kepolisian, Senin (14/9/2020). Pasalnya, dua pemuda berinisial MRT alias R (18) dan RA (36), melakukan kejahatan dengan modua ganjel mesin ATM di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.
Keduanya beraksi pada mesin ATM BRI di RM Saung Riung Jl. Imam Binjol, Kp. Cibitung Kaum, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka beraksi dengan cara mengelem mika plastik kecil dengan lem korea. Hal ini agar kartu ATM korban tak bisa keluar karena terhalang alat kejahatan mereka.
Baca juga : Peduli Terdampak Corona, Polwan Polres Subang Bagikan Nasi Kotak
Aksi kejahatan keduanya kepergok FS, petugas perbaikan mesin ATM yang hendak berangkat kerja di wilayah Cibitung. Tak sengaja, ia melihat aksi kedua pelaku lalu segera melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Bergegas, anggota piket Reskrim dan SPK bersama saksi menuju ke lokasi. Kedua pelaku yang masih beraksi, langsung disergap. Dari mereka ditemukan 1 potong gergaji besi dan potongan mika juga barang bukti lainnya.
Baca juga : Samsung Galaxy A01 Core Resmi Dijual di Indonesia
"Kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Mereka kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM," terang Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya kepada awak media.
Untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku terancam Pasal 363 Jo 53 dan atau 407 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (YUD)