LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang Polda Jawa Barat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, YS alias Buluk (29). YS adalah residivis asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kepala Polres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor, YS. Kapolres menjelaskan, pencurian yang dilakukan YS terjadi di pinggir Jalan Samping Saluran Irigasi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (24/8/2020) pukul 13.30 WIB.
Baca juga : Bobol Apotek 23, Warga Bogor dan Jakarta Diringkus Polresta Cirebon
"Pelaku mencuri dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut," kata Kapolres dalam rilisnya, Kamis (10/09/2020).
Korban, Teddy Supriadi kemudian lapor kepada polisi. Polisi segera melakukan penyelidikan.
Baca juga : Keroyok Anggota Polri, 4 Pemain Futsal Diringkus Polres Indramayu
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menemukan titik terang siapa pelakunya. Sat Reskrim Polres Subang, kata dia, berhasil mengamankan dan menangkap YS alias Buluk di daerah Desa Kalijambe, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
"Kemudian membawa pelaku ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut," ujarnya.
Baca juga : Nyuri HP Milik Dedi Mulyadi, Residivis Baru Keluar Lapas Diringkus Polisi
Dari pelaku, lanjut Kapolres, disita sejumlah barang bukti. Selain itu, YS alias Buluk mengaku tidak hanya satu tempat kejadian perkara (TKP) saja, tapi juga beberapa TKP lainnya. Jadi, tambahnya, selain di wilayah Kecamatan Patokbeusi, beraksi di Binong, Ciasem, Sukasari, Blanakan, Pamanukan, Tambakdahan, Compreng, Cikaum dan Pabuaran.
"Dari pengakuan, YS alias Buluk telah melakukan pencurian sepeda motor dengan total 36 TKP," ujarnya. YS alias Buluk, lanjutnya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kini, YS alias Buluk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang. (MGN)