Permintaan Rp150 Ribu Bikin Nyawa Istri Melayang di Tangan Suami

Selasa, 8 September 2020, 20:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sungguh tragis cerita hidup yang dialami JH. Wanita berusia 65 tahun tersebut tewas di tangan suaminya, M (65). Masalahnya, gara-gara JH minta uang Rp150 ribu. Lalu M emosi dan nekat bunuh istrinya.

Kepala Polres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru membenarkan adanya kejadian pembunuhan di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, itu. Kapolres menjelaskan, keterangan tersangka awalnya selalu berubah-ubah. Kemudian, dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka dan mengakui kejadian pembunuhan, pada, Agustus 2020.

"Permasalahan sampai korban dibunuh, berawal korban minta uang kepada tersangka sebesar Rp 150.000," kata AKBP Suhermanto dalam rilis yang diterima Lampu Hijau, Selasa (08/09/2020).

Baca juga : Pemeriksaan PCR COVID-19, RSUI Jalin Kerja Sama dengan HIPTEK

Karena tidak memiliki uang, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Akhirnya korban mengusir tersangka dari rumah.

M rupanya emosi, korban dicekik lehernya sampai meninggal dunia. Dalam kondisi meninggal, lanjutnya korban ditinggalkan. Setelah kembali ke rumah dan melihat jasad istrinya sudah tidak bernyawa, spontan tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban di dalam kamar.

Selang beberapa hari kemudian, kata dia, warga merasa kehilangan korban dan menanyakan kepada tersangka. Sementara jawaban tersangka bahwa istrinya sedang keluar mencari kerja.

Baca juga : Penataan Kampung Akuarium Bikin Nama Anies Harum

"Namun, masyarakat curiga dengan bau busuk. Kemudian saksi bersama kepala desa mendatangi rumah tersangka," jelasnya.

Karena pintunya terkunci, kata dia, kemudian masuk lewat jendela setelah masuk di dalam rumah dan mencari sumber bau tersebut. Hingga ditemukanlah jenazah korban dikubur di bawah kasur.

Dari tersangka dan tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Jokowi Didesak Reshuffle Nadiem, Bikin Marah Organisasi Pelajar Tanah Air

M, kata Kapolres dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal