Nasib Duo Maling Motor: 1 Dikirim ke Kuburan & 1 Dikirim ke Tahanan

Selasa, 8 September 2020, 20:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Serpong menembak mati maling motor di Tangerang Selatan. Pelaku berinisial AM kala itu berupaya melukai anggota Polisi dengan senjata tajam berupa pisau dapur saat akan ditangkap.

Tindakan tegas terukur dilancarkan kepolisian di lokasi kejadian Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangsel, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, terdapat dua pelaku saat dilakukan tangkap tangan yang terjadi di halaman sebuah minimarket Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ada dua pelaku, yaitu AM dan AA. AM ini berperan sebagai joki atau yang membonceng sementara AA ini eksekutor atau yang melakukan pencurian kendaraan bermotor," kata Iman saat menggelar Konferensi Pers di Paviliun Kamboja, RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa, (8/9/20).

Baca juga : Ronaldinho Udah Bisa Keluyuran, Udah Dibebaskan dari Tahanan Rumah

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, jelas Kapolres, sementara jenis kendaraan motor yang akan dicuri adalah Honda Scoopy, didapati pelaku telah memasukkan kunci letter T ke dalam lubang kunci motor sasarannya itu.

"Saat dilakukan tangkap tangan itulah, petugas lalu menyergap pelaku, namun kedua pelaku ini berusaha kabur, sementara AM berusaha melukai petugas dengan sebilah pisau dapur yang telah dipersiapkan," ujarnya.

"Salah satu tersangka kita lakukan upaya tegas terukur karena saat tertangkap tangan melakukan perlawanan kepada anggota, hingga mengalami luka tembak di bagian dada, kaki, dan punggung," jelasnya lagi.

Baca juga : 9 dari 11 Maling Motor Dibedil, Tapi Nggak Mati

Sementara, pelaku AA yang tertangkap hidup diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari jeruji besi (penjara) baru enam bulan lalu. 

"Ini jaringan Pandeglang, dan sudah tujuh kali melakukan perbuatan pencurian yang sama di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang," tutur Iman. 

Terhadap jenazah pelaku tewas AM, saat ini tengah dilakukan pemulasaran di RSUD Kabupaten Tangerang, sementara pelaku AA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saat ini jenazah pelaku telah dilakukan proses visum dan autopsy. Selanjutnya menunggu diambil pihak keluarga," pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal