Kesempatan Dalam Kesempitan Nih, Penipu Ventilator & Monitor Covid-19 Raup 58 Miliar

Selasa, 8 September 2020, 00:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Musibah pendemi Covid-19 membawa ‘berkah’ untuk tiga sindikat penipu internasional. Mereka meraup 3,6 juta euro atau Rp 58 miliar lebih dari pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Namun mereka tak bisa bernafas lega. Sebab ketiganya dibekuk Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya berinisial SB, R, dan TB. 

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Tiga pelaku kita tangkap di Jakarta, Padang, dan Bogor. Mereka mengondol uang hampi 56 miliar,” kata Sigit di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Baca juga : Baru Sebulan Nyamperin Suami di Jakarta, Eh Suami Pergi ke Belanda, Emak-emak (WN Maroko) Gigit Anaknya Ampe Tewas

Sigit menuturkan, ketiga pelaku ini mempunyai peran masing- masing. Ada yang menampung uang di rekening Bank Mandiri Syariah. Para pelaku ini diketahui telah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening Bank Mandiri syariah milik para pelaku. “Totalnya EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00. Tapi yang kita amankan direkening penampungan yang ada senilai Rp 56 M, sisanya sudah dibelikan tanah dan mobil,” ungkap Sigit.

Dari kejadian ini barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan. Sigit mengungkapkan kronologis penipuan ini. Awalnya ada perusahaan Althea Italy asal Italia dan perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics asal China melakukan kontrak jual beli ventilator Covid-19 pad Mei 2020.

Baca juga : Driver Ojol Nyambi Produksi Liquid Ganja Sintetis

Di tengah jalan tiba-tiba para tersangka ini mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan seolah-olah perusahaan Shenzen Cina. “Isi emailnya adalah revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator, dengan menyebutkan rekening an CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri, korban sudah melakukan transfer tiga kali ke rekening pelaku totalnya EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Korban pun merasa tertipu, sehingga melapor ke interpol Italia. Selanjutnya NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan dari NCB Interpol Italia.
Selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, tim Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise). (LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal