Baru Sebulan Nyamperin Suami di Jakarta, Eh Suami Pergi ke Belanda, Emak-emak (WN Maroko) Gigit Anaknya Ampe Tewas

Senin, 7 September 2020, 16:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - ML, seorang wanita warga negara (WN) Maroko kini harus berseragam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia ditahan lantaran terbukti membunuh anaknya sendiri berinisial SHM yang masih berusia 5 tahun.

Balita wanita tersebut merupakan anak dari hasil perkawinan siri antara H dan tersangka ML. Saat ini, H yang juga merupakan WN Maroko itu masih berada di Belanda. Sedangkan ML baru 1 bulan lalu datang dari Maroko ke Jakarta.

Belakangan diketahui, setelah hubungan H dan ML terjalin, SHM pun lahir. SHM kemudian dititipkan oleh M dan dibiayai oleh keduanya. Mereka tinggal di lantai 12 Apartemen Pavilion kawasan Tanah Abang.

Setelah diasuh selama 5 tahun oleh M, tiba-tiba tersangka ML datang ke apartemen menemui korban. "Kematian korban diperkirakan Selasa (01/09/20) diketahui dari hasil visum korban meninggal. Melalui otopsi awal, terdapat ada luka lebam, gigitan dan benturan benda tumpul di belakang kepala. Kemudian jenazah dibawa ibu kandung dari apartemen menggunakan ambulan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (07/09/20).

Baca juga : Baru Keluar Penjara, Cowok Pake Seragam Ormas Ngerusak Warung (Awalnya Minta Mie Tapi Kagak Dikasih)

Awal terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut, pihak kepolisian mendapat laporan dari rumah sakit. Kepolisian unit PPA Polrestro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kemudian diketahui ada kekerasan terhadap tubuh korban. "Keterangan saksi inisial M, penyidikan mengarah ke pelaku ibu kandung korban. dari keterangan M, dari tanggal 31 Agustus sampai tanggal 1 hanya ada korban dan ibu kandung di apartemen. Setelah diintrogasi, ibu kandung mengaku kalau dirinya menggigit korban," katanya.

Yusri mejelaskan, pihak kepolisian memiliki sejumlah bukti dan fakta yang ada. Sampai saat ini, kasus masih dalam penyelidikan.

"Motifnya masih kami dalami, masih terus dilakukan pemeriksaan. Pelaku belum mengakui tetapi fakta yang ada dan saksi -saksi ada. termasuk gigitan, dia (pelaku) mengakui," terangnya.

Baca juga : Driver Ojol Nyambi Produksi Liquid Ganja Sintetis

Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam di tubuh korban. "Dari ponsel yang bersangkutan (pelaku) ditemukan foto korban diberikan trombopop. Di tubuh korban banyak yang memar. Foto itu sekitar jam 7 malam sebelum korban meninggal," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pelaku ML merupakan istri ketiga dari suaminya inisial H yang saat ini masih di Belanda. Setelah menikah siri dan melahirkan, H meninggalkan ML.

Korban kemudian dititip dan akan dibawa ke Maroko. Namun entah apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku nekat membunuh anaknya sendiri.

"Sore ini kita cek ke RS Polri Kramat Jati untuk cek kejiwaan terhadap tersangka ML. Kendala ada di bahasa. tapi kita bawa ahli bahasa," ujarnya.

Baca juga : Pesan GoBox Buat Angkut 200 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pemesannya Diciduk Tuh...

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263, UU perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita sudah koordinasi dengan Kedubes Maroko di Indonesia. Peraturan hukum tetap mengikuti aturan di Indonesia," tukasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal