Driver Ojol Nyambi Produksi Liquid Ganja Sintetis

Jumat, 4 September 2020, 15:38 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejahatan narkotika di Jakarta makin canggih. Seorang tersangka berinisial F, pandai meracik ganja sintetis menjadi cairan liquid vape dengan efek mabuk yang lebih keras bagi para penggunanya.

Padahal pekerjaan utama F hanyalah seorang ojek online. Ia belajar meracik liquid haram itu dari channel youtube. Walhasil, ia berhasil meraup keuntungan dari bisnis terlarang ini.

Pabrik pembuatan liquid gorilla yang mengandung sintetik canabinoid berhasil di bongkar polisi di Home Industri Narkoba Liquid Gorilla kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (02/09/20) kemarin.

Kanit II Satuan Narkota Polres Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, selain meracik, F juga mengedarkan melalui website yang dibuatnya.

Baca juga : PDAM di Solo Sampai Stop Produksi Gara-gara Air Bakunya Tercemar Ciu

Pelaku diketahui sudah 3 bulan meracik Narkoba Liquid Gorila yang dibuat dalam ukuran 5 Mililiter (ML). Dalam satu minggu berhasil memproduksi 150 botol. Penangkapan pelaku berkat adanya laporan pembuatan narkoba yang sudah dikemas menjadi Liquid jenis Gorilla.

Tidak tanggung- tanggung pelaku juga mengontrak satu rumah di kawasan bekasi untuk bisa memproduksi narkoba.

"Kita juga masih dalami ini pelaku ngakunya baru 3 bulan tapi kita masih dalami apakah sudah lama dia produksi narkoba. Liquid ini mengandung sintetik canabinoid, menyamai efek ganja. Ini murni bahan kimia. Disinyalir karena bahan dari kimia, efeknya sama seperti ganja dan lebih strong. Efek samping lebih fatal," ucap Dewa Ayu Santi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (03/09/20) malam.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 105 botol berukuran 5 ml cairan gorila (synthetic cannabionid) Liquid. Alat produk seperti kompor portabel, hand mixer, mesin pres, timbangan digital, gelas ukur, stiker polonium.

Baca juga : Driver Ojol Dirampok Kawanan Bersenpi di Kemanggisan

"Kami juga amankan 1 plastik berisi serbuk warna coklat muda seberat 156,76 gr (bahan baku pembuatan narkotika liqiud & tembakau gorila)," terangnya.

Pada pola pemasarannya, lanjutnya, F menggunakan sistem tempel di suatu tempat. Pelaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan para konsumennya yang telah memesan secara online.

Untuk memuluskan aksinya, ia juga menyambi sebagai ojek online agar gerak-geriknya tidak dicurigai oleh polisi. "Kasus masih kita kembangkan. Pembeli kalangan generasi muda. Sintetik canabinoid ini (saat dipakai) tidak ada aroma ganja. Perkembangan jaman, dibentuk liquid gorilla. Botolnya hanya 5 mili seharga 400 ribu. Pelaku yang merupakan pemain tunggal itu juga membuat label khusus untuk produk liquid narkotika," bebernya.

Kepandaian F tak sampai disitu. Ia juga berhasil menyamarkan bahan baku narkotikanya itu sebagai produk pemutih. "F menyebutkan bahan baku yang dipesannya dari luar negeri selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian. Bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk 'whitening. Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih," ujarnya.

Baca juga : Pesan GoBox Buat Angkut 200 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pemesannya Diciduk Tuh...

Bahan baku pembuatan narkotika cair itu ternyata berasal dari Belanda dan Hongkong. "Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Nah kali kedua ini yang datang dari Hongkong," kata Ayu.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi wartawan menjelaskan, F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial instagram dan aplikasi pesan instan LINE.

"Dia juga narkotika liquid ini dengan harga Rp350.000- Rp400.000, perbotolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000," kata Afandi.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal