LampuHijau.co.id - Pengiriman paket ganja dari Aceh melalui cargo yang diangkut jasa pengiriman online GoBox digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menyita 200 Kg ganja dan dua tersangka.
Terungkapnya pengiriman ganja dari Aceh ini, berawal dari pengungkapan petugas kepolisian Polrestro Tangerang Kota, di Rest Area Karang Tengah, pada Juli 2020. Saat itu, petugas menyita ganja sebanyak 14,5 Kg.
Pengungkapan ini kemudian dikembangkan. Dalam tempo sebulan, petugas berhasil melacak pengiriman paket ganja kering siap edar sebanyak 200 Kg ke wilayah Jakarta.
Pengungkapan ini pun mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Pihaknya pun mengapresiasi kinerja petugas Polrestro Tangerang Kota yang dengan cepat mengungkap pengiriman paket ganja itu.
Baca juga : Tukang Remot Keliling Dibius, Laptop, 6 HP & Duit 17 Juta Lenyap
"Selama kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari daerah Aceh," kata Nana di Pakuhaji, Selasa (1/9).
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ternyata ganja telah dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman cargo ke wilayah Tanah Abang.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa barang sudah sampai pada Minggu 30 Agustus 2020. Rencananya, barang akan diambil pada hari Senin 31 Agustus 2020," sambung Nana.
Pengambilan dilakukan dengan mengunakan jasa online GoBox. Pada 31 Agustus 2020, sekira jam 09.50 WIB, pemilik ganja tersebut memesan GoBox untuk mengambil ganja itu.
Baca juga : Tentara Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas (Dihukum, Gajinya Buat Ganti Rugi, Dipecat)
"Jadi, tersangka memesan jasa pengiriman online Gobox untuk mengambil paket ganja di cargo Tanah Abang. Setelah paket diambil, mobil tersebut diikuti. Sampai SPBU Cideng, Gambir, mobil langsung dihentikan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam karung besar berisi ganja kering seberat 200 Kg. Ganja ini, rencananya akan diperjualbelikan di Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dari penggagalan itu petugas kembali melakukan penyelidikan dengan cara control delivery dan berhasil menangkap 2 orang.
"Ya, pemesannya berhasil kami tangkap ya. Tersangka yang memesan mobil Gobox tersebut berinisial DP dan NB. Keduanya, kami tangkap di daerah Cikini," sambungnya.
Baca juga : Ladang Ganja di Karang Tengah Digrebek Kapolres Metro Tangerang
Dari keterangan kedua tersangka diketahui, ganja tersebut benar dipesan dari Aceh melalui seseorang yang saat ini masuk dalam DPO pihak kepolisian, berinisial CK. Saat ini, CK masih dalam perburuan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana 6-20 tahun penjara atau denda Rp 10 M. (WAH)