LampuHijau.co.id - Penjual remot keliling asal Serang, Banten yang baru tiba dari Jayapura, Papua dirampok barang berharganya setelah dibius kawanan penjahat. Oleh pelaku, Mustari (29) yang tak sadarkan diri itu kemudian dibuang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, mengatakan kejahatan yang menimpa korban terjadi saat korban tiba di Terminal 2F kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta dari Jayapura 8 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
"Kemudian ada seorang laki-laki yang mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan yang sama ke Serang, Banten," ujarnya, Selasa, 1 September 2020.
Baca juga : Tentara Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas (Dihukum, Gajinya Buat Ganti Rugi, Dipecat)
Adi menjelaskan, para tersangka yang terlibat berinisial B, YS, A, IB. Saat itu korban mengikuti ajakan para tersangka untuk pulang bersama ke kawasan Serang menggunakan minibus Toyota Avanza.
"Dalam perjalanan menuju Serang, terlebih dahulu berputar di wilayah Kota Tangerang. Lalu, korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku sebagai minuman obat masuk angin," katanya.
Adi menuturkan, korban pun tanpa rasa curiga meminum minuman yang telah dicampur obat bius tersebut. Tak berapa korban teler. Hingga keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban baru tersadar telah berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga : Ladang Ganja di Karang Tengah Digrebek Kapolres Metro Tangerang
Ketika sadar, korban mengecek barang-barangnya berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta sudah raib.
"Jadi, pada saat tertidur, korban dibuang para pelaku di pinggir jalan. Barang-barang milik korban berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta sudah raib," ujarnya.
Adi menambahkan, korban pun langsung melaporkan insiden ini ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus keempat tersangka. "Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada di DKI Jakarta, ada di Jawa Barat," ujar dia.
Baca juga : Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Nilep Duit Pajak Perusahaan 1,8 M
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (WAH)